Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (kanan), dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id –  Kapolri Jenderal Tito Karnavian keberatan dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang menyebut kepolisian seperti memfasilitasi Antasari Azhar dalam menjelek-jelekan Susilo Bambang Yudhoyono. Tito mengatakan saat itu Antasari tengah ingin melaporkan anggota kepolisian.

"Karena yang dilaporkan anggota Polri, para penyidik yang dilaporkan, termasuk Pak Kapolda Metro Jaya. Jadi yang dilaporkannya Pasal 318 (KUHP). Jadi mohon maaf bukan melaporkan Pak SBY. Bukan," kata Tito di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Tito mengingatkan Antasari saat itu menggunakan Pasal 318 tersebut yakni terkait dugaan adanya persangkaan palsu. Dimana seolah-olah penyidik melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti.

Menurut Tito ada beberapa hal yang menjadi keganjalan Antasari. Seperti mengenai baju korban pembunuhan yang tidak dijadikan barang bukti. Kemudian masalah peluru yang sebelumnya disebut ada tiga tembakan, namun ternyata hanya dua tembakan.

Kemudian selanjutnya adalah soal pesan SMS yang tidak pernah ada, yang menyudutkan Antasari. "Tapi di persidangan handphone itu, maupun SMS itu, call data recordnya tidak ada. Sehingga menurut yang bersangkutan, penyidik polisi merekayasa SMS itu," ujar Tito.

Namun kata Tito, hal-hal tersebut sudah pernah masuk materi persidangan dan masuk materi putusan. Sehingga polisi menggunakannya sebagai bahan lidik, bukan sidik.

"Saya mendapat kabar besok kemungkinan besar Pak Mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai kasus itu," kata Tito.