Kantor DPC Demokrat Madiun Disita KPK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangu Harjo, Kota Madiun, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kantor DPC Partai Demokrat Madiun itu disita karena diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Madiun, Bambang Irianto
"Benar, ada sejumlah tanah dan bangunan yang kami sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media ihwal penyitaan kantor DPC Demokrat Madiun, Rabu, 22 Februari 2017.
Selain kantor DPC Demokrat, penyidik KPK juga menyita kebun buah seluas 3.262 m2 dan beberapa tempat usaha terkait kasus Bambang. Lahan yang dijadikan tempat peternakan dan kebun itu beralamat di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penyitaan itu dilakukan dengan pemasangan papan sita KPK.
Dalam perkara di KPK, Bambang Irianto dijerat tiga kasus. Pertama, Politikus Demokrat itu dijerat kasus korupsi atas Pembangunan Pasar Besar Madiun. Kedua adalah perkara gratifikasi. Ketiga yakni kasus pencucian uang.
Oleh penyidik KPK, Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Adapun terkait TPPU, penyidik juga sudah menyita sekitar empat mobil mewah Bambang. (ase)