Pengakuan Juru Parkir Ditampar Perwira Polisi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Sawahan Surabaya, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Didik Sulistyo diduga memukuli Umar, juru parkir Pengadilan Negeri setempat di Jalan Raya Arjuno Surabaya, Jawa Timur, Selasa 21 Februari 2017. Korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
Memang, karena kurangnya lahan, selama ini sebagian jalan sisi selatan dan utara gedung pengadilan dipakai parkir untuk mobil dan sepeda motor pihak yang berkepentingan mengurus perkara. Sedangkan halaman dalam pengadilan sesak dengan mobil milik hakim dan pegawai. Hanya ada lahan tak seberapa luas di dalam, dan dipakai parkir motor.
Informasi diperoleh menyebutkan, peristiwa pemukulan itu terjadi, ketika Umar tengah mengatur mobil yang akan keluar. Di saat bersamaan, mobil patroli yang ditumpangi AKP Didik melintas. Karena sebagian badan mobil yang parkir sudah memakan jalan, Umar menghentikan mobil patroli tersebut.
Baru setelah mobil parkir berlalu, Umar mempersilakan mobil patroli berjalan. "Polisi itu meminta saya masuk ke dalam mobil patroli Lantas. Setelah itu dibawa ke Polsek. Ketika tiba, wajah saya dipukul. Pertama di pipi kanan, terus pipi kiri," kata Umar di Markas Polsek Sawahan.
Akibatnya, kedua pipi Umar mengalami luka lebam. Yang paling menonjol adalah yang pipi kiri terlihat jelas warna lebamnya. "Perlakuan polisi ini, saya kira arogan. Wajah saya luka lebam," kata Umar. Tapi dia mengaku tidak akan memperkarakan AKP Didik.
Kepala Polsek Sawahan, Komisaris Polisi Yulianto, membenarkan aksi pemukulan yang dilakukan anak buahnya terhadap juru parkir pengadilan tersebut. Dia mengaku masalah tersebut sudah diselesaikan secara damai. "Kejadian ini salah paham saja," ujarnya.
Yulianto menjelaskan, Jalan Anjasmoro di sisi utara gedung pengadilan setiap hari biasa macet, karena selain sempit, sebagian badan jalan termakan mobil dan motor yang parkir. Begitu kendaraan yang parkir penuh, jalan hanya bisa dilalui untuk satu mobil saja. Begitu pula dengan jalan di sisi selatan gedung pengadilan.
Pengamatan VIVA.co.id, setiap hari imbas kemacetan itu berimbas sampai ke Jalan Raya Arjuno, tepatnya di depan pengadilan. Apalagi, di titik yang sama terdapat jalur putar balik. "Kita sudah memperingatkan berulangkali. Kalau jalan itu bukan untuk lahan parkir. Tetapi, tetap saja dimanfaatkan dan digunakan tempat parkir," kata Yulianto.
Sayang, dikonfirmasi ulang soal tindaklanjut penanganan kasus pemukulan itu, Yulianto tidak merespons. Ketika dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telepon genggam, dari seberang telepon yang menjawab suara pria yang mengaku dititipkan telepon genggam milik Kapolsek Sawahan. Pertanyaan melalui pesan singkat juga belum dibalas. (asp)