KPK Sita Uang di Tiga Rekening Milik Wali Kota Madiun
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang milik Wali Kota Madiun, Bambang Irianto terkait pengusutan kasus pencucian uang dan korupsi proyek Pasar Besar Kota Madiun. Uang yang disimpan di dalam sejumlah rekening itu disita penyidik kemudian dialihkan ke rekening khusus untuk penanganan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang yang disita itu sebelumnya berada dalam sejumlah rekening, di Bank BTPN, Bank Jatim, dan BTN sudah diblokir penyidik. Namun, Febri belum bisa membeberkan nominal uang yang disita ini. Sebab, lembaganya masih mengalkulasi uang tersebut.
"Rekening ini sudah diblokir sebelumnya dan kemudian disita dengan ditransfer ke rekening penampungan KPK. Masih dikalkulasi jumlahnya," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2017.
Sebelum penyitaan ini, penyidik telah menyita empat unit mobil di akhir Desember 2016 lalu. Empat mobil mewah yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler tersebut disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan dari rumah anak Bambang.
Dikatakan Febri, penyidik juga telah menjerat Bambang dengan kasus gratifikasi. Pada kasus itu, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp50 miliar. Uang itu diterimanya dari sejumlah SKPD di Madiun, pengusaha, serta berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
"Dalam dugaan gratifkasi, BI diduga menerima total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan perizinan dan sumber-sumber tidak sah," kata Febri.
Uang puluhan miliar rupiah yang diterimanya ini dikelola sendiri oleh Bambang. Sebagian ditempatkan dan diubah bentuk menjadi tanah dan bangunan, emas batangan, saham baik atas nama sendiri, keluarga, orang lain maupun korporasi. Karena itu penyidik juga menjerat Bambang dengan pasal tindak pidana pencucian uang.