Tujuh Sipir Rutan Terbesar di Jatim Diduga Terlibat Narkoba
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memeriksa 12 sipir Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ternyata tujuh sipir di antaranya diduga terlibat peredaran narkotika.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana, mengungkapkan, penyelidikan dugaan pelanggaran di dalam Rutan Medaeng dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Pemeriksaan pun dilakukan pekan lalu. Dia mengklarifikasi bahwa kasus itu berkaitan dengan peredaran narkoba, bukan pungutan liar.
"Awalnya ada sumber memberitahukan terkait pungli, ternyata terkait peredaran narkoba dan tujuh sipir Medaeng diindikasikan membantu. Kita fokus ke narkobanya," kata Budi di kantor Kemenkumham Jatim di Surabaya pada Senin, 20 Februari 2017. (Baca: 12 Sipir Rutan Medaeng Kena Saber Pungli)
Budi mengatakan, ketujuh sipir itu diketahui kerap membantu memasukkan barang-barang milik penghuni Rutan Medaeng dari luar tahanan. Diduga barang yang dimasukkan di antaranya adalah narkotika. "Sering bawakan makanan dan barang lain, diindikasikan juga ada narkobanya. Itu yang kami dalami," tandasnya.
Ditanya apakah ketujuh sipir pada rutan terbesar di Jawa Timur itu menerima imbalan atau pungli setiap membantu memasukkan barang milik tahanan, Budi tidak menjawab tegas. "Masih kami dalami itu. Yang jelas kasus ini terkait peredaran narkoba di dalam rutan," katanya.
Budi mengatakan, Kemenkumham belum mengetahui pasti siapa penghuni tahanan yang dibantu edarkan narkotika oleh tujuh anak buahnya. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim, kata dia, dilibatkan untuk mendalami itu. "Karena BNN selalu bilang ada peredaran narkoba jaringan Rutan Medaeng," ujarnya.
Budi menolak menyebut identitas jelas maupun inisial ketujuh sipir diduga mengedarkan narkotika itu. Tapi dia berjanji akan menindaktegas mereka jika terbukti melanggar. "Tidak bisa disebut inisialnya karena masih indikasi," katanya. (ren)