Kelompok Penyelundup Hewan Langka Pemakan Semut Dibekuk

Ilustrasi/Penyelundupan Trenggiling
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng

VIVA.co.id – Sebanyak 89 ekor Trenggiling yang hendak diselundupkan ke Malaysia berhasil diamankan Kepolisian Resor Bengkalis, Riau. Hewan langka pemakan semut dan rayap ini, rencananya akan dibawa menuju pelabuhan dan dikirim melalui perairan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menyebutkan, selain mengamankan puluhan Trenggiling, empat orang yang membawa hewan itu juga telah ditetapkan tersangka.

Masing-masing yakni, Jhony Irawan (42), Rohmin (39), Fasko (49) dan Supriyono (32). Seluruhnya merupakan warga dari Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan. "Mereka ditangkap di Jalan Sei Raya Pakning-Pekanbari Kecamatan Siak Kecil bersama dua unit mobil," kata Hadi, Senin, 20 Februari 2017.

Pengakuan penyelundup, hewan langka ini akan dijual per kilogram dengan harga Rp300 ribu. Sementara satu ekor Trenggiling beratnya bisa mencapai antara empat hingga tujuh kilogram. "Mereka sudah melakukan tiga kali pengakuannya," kata Hadi.

Kini seluruh tersangka telah ditahan, mereka terancam hukuman penjara lima tahun dan akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistem.

Dedi Eka Putra/Riau