Proses Kasus RJ Lino, KPK Butuh Waktu Lebih Lama

RJ Lino Penuhi Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • Taufik Rahardian/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi telah setahun lebih mengusut kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II, yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Namun perkara ini seperti jalan di tempat, bahkan belum ada satupun saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini hingga Februari 2017.

Catatan VIVA.co.id, RJ Lino pun terakhir diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Usai diperiksa, Lino tidak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menangani kasus ini. Sebab perkaranya lintas negara, sehingga harus berkoordinasi dengan penegak hukum di Tiongkok.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

"Pelindo masih terus komunikasi dan koordinasi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Minggu 19 Februari 2017.

Selain itu, Febri mengatakan, kasus ini berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Untuk itu, pihaknya masih membutuhkan waktu dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara.

"Untuk kasus Pelindo, ada Pasal 2 dan Pasal 3. Diperlukan perhitungan kerugian negara di sana. Butuh waktu yang lebih lama dalam proses penyidikan ini. Apalagi (kasus ini) transnasional juga," ujarnya.

Meski demikian, Febri memastikan komisinya terus mengusut kasus ini. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

"KPK tidak bisa hentikan proses penyidikan. Sehingga (penyidikan) terus dilakukan oleh tim yang ditugaskan untuk penyidikan tersebut," kata Febri.

Sejumlah penyidik KPK diketahui sempat diberangkatkan ke Tiongkok untuk menelusuri kasus ini. Namun, hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut dalam penanganan perkara tersebut.
 
Berbeda dengan KPK, Mabes Polri telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Bahkan, anak buah RJ Lino, Manajer Senior Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro bersama Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Haryadi yang merupakan adik dari mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto bersama Ferialdy didakwa korupsi pengadaan 10 unit mobile crane dengan kerugian negara mencapai Rp37,9 miliar dari total anggaran Rp58,9 miliar.