KPK Masih Cocokan Bukti Keterlibatan Aguan dan Pimpinan DPRD

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, lembaganya masih mencocokkan bukti-bukti yang dimiliki terkait kasus suap pembahasan Raperda Pantai Utara Jakarta.

Bukti-bukti itu rencananya untuk mengembangkan kasus yang membawa Mohamad Sanusi selaku mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, mantan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantor masuk penjara.

Seperti diketahui, dalam sidang ketiga terdakwa tersebut, terkuak indikasi keterlibatan sejumlah oknum lain. Seperti Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik. Bahkan dalam sadapan yang dibuka jaksa di persidangan ketiga terdakwa disebutkan juga komitmen fee terkait pemulusan Raperda tersebut. 

"Memang untuk mentersangkakan seseorang harus ada dua bukti permulaan yang cukup. Tapi bukan sekadar dua alat bukti saja, melainkan harus ada kausalitas (korelasi) antara bukti-bukti tersebut," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2017.

Febri menuturkan, pihaknya sejak awal memberi predikat kasus suap Raperda reklamasi Pantura Jakarta merupakan 'grand corruption'. Karena itu, sambung Febri, pihaknya masih terus akan membidik oknum-oknum yang diduga terlibat kasus ini. 

"Jika memang ketentuan tersebut sudah terpenuhi, bukan tak mungkin penyelidikan akan dilakukan," kata Febri.