KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pencucian Uang
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pencucian uang. Bambang diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
"KPK menetapkan BI (Bambang Irianto) selaku Wali Kota Madiun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2017.
Sebelumnya, Bambang Irianto sudah diproses untuk dua kasus. Pertama, dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun.
Nilai proyek pembangunan Pasar Besar Madiun itu senilai Rp76,5 miliar. Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Kasus kedua, ungkap Febri, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Untuk kasus ini, Bambang dijerat pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
Febri menambahkan, dalam penyidikan pencucian uang ini, penyidik hari ini memeriksa 33 orang saksi di Markas Polres Madiun.
Sedangkan aset-aset Bambang yang diduga hasil TPPU, masih terus ditelusuri penyidik. "Karena penyidikan TPPU nya baru berjalan," kata Febri.