Tahanan KPK Ini Nyaris Dipermalukan Kotak Kosong di Pilkada
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Tersangka dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemulusan sidang sengketa Pilkada Buton tahun 2011, Samsu Umar Abdul Samiun, nyaris saja dipermalukan oleh kotak kosong dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton 2017.
Samsu yang kini berada dalam tahanan KPK, bersama pasangannya La Bakry, nyaris saja kalah karena perolehan suara berbeda tipis dengan raihan suara kotak kosong.
Berdasarkan data yang dihimpun VIVA.co.id, Jumat, 17 Februari 2017, dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dalam hasil hitung TPS (Formulir C1) Pilkada Kabupaten Buton, pasangan Samsu-La Bakry hanya unggul kurang dari lima ribu suara melawan kotak kosong.
Samsu-La Bakry meraih 55.08 persen dengan total suara sebanyak 27.512. Sedangkan kotak kosong yang menjadi lawan pasangan ini, berhasil meraih suara 44.92 persen atau sebanyak 22.438 suara. KPU menulis, bahwa hitung formulir C Pilkada Buton sudah 100 persen.
Seperti diketahui, di Pilkada Kabupaten Buton, hanya pasangan Samsu-La Bakry saja. Karena hal itu, mereka hanya melawan kotak kosong di Pilkada itu.
Samsu-La Bakry maju di Pilkada Kabupaten Buton diusung tujuh partai, antara lain, PKB, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PPP.
Namun, pada Rabu petang 25 Januari 2017, Samsu ditangkap KPK di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Samsu Umar ditangkap penyidik karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.