Pengacara: Dana Aksi Bela Islam Dipisah dari Uang Yayasan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Dana Aksi Bela Islam pada 4 November 2016 atau 411 dan Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau 212 di Jakarta, ditampung dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dana yang terkumpul jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Kapitra Ampera, Kuasa Hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF MUI, Bachtiar Nasir, mengatakan, alasan dana aksi Bela Islam ditampung di yayasan itu karena soal kepercayaan.
"Itu kan trust (kepercayaan). Kita meminjam rekening yayasan itu kita harus kenal orangnya, kredibilitasnya. Uang sebanyak itu kalau kita enggak kenal, sulit ya. Bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yayasan juga tidak gampang meminjamkan rekeningnya kalau tidak kenal," kata Kapitra di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Kapitra membantah adanya kedekatan antara jajaran GNPF MUI dengan jajaran Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Tidak, dengan pengurus tidak ada. Tapi secara personal tentu ada ya, sama da’i ketua yayasan itu ustaz Bachtiar Nasir - da'i itu ada kedekatan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, uang dari donasi yang dihimpun GNPF MUI dengan uang Yayasan Keadilan untuk Semua tidak digabungkan jadi satu.
"Uang yayasan sendiri ada di yayasan. Tentu kita tidak gabungkan. Donasi itu juga masih ada. Uang GNPF yang disumbangkan masyarakat masih ada di rekening yayasan," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, menyampaikan, pemeriksaan terhadap Bachtiar merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya diagendakan pada Senin, 13 Februari 2017.
Menurut Boy, pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang melalui rekening yayasan tersebut.
Diketahui, rekening yayasan itu menampung dana umat dalam kegiatan aksi demonstrasi 11 November dan 2 Desember 2016 untuk mendesak calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaaan penistaan agama.
"Ada dugaan kaitannya dengan ini, kan yayasan. Ada uang, ada penggunaan uang berkaitan yayasan dengan aktivitas Pak Bachtiar. Berkaitan dengan aktivitas, berkaitan dengan penggunaan uang yang diterima yayasan," kata Boy. (one)