Puluhan Ribu Bidang Tanah di Bandung Belum Bersertifikat
- bdg.co.id
VIVA.co.id – Sebanyak 93 ribu bidang tanah di Kota Bandung, Jawa Barat dinyatakan belum bersertifikat hak kepemilikan. Kondisi itu disebabkan kurang aktifnya masyarakat mendaftarkan di masing-masing kelurahan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung, Unu Ibnudin menjelaskan, ruas bidang tanah tersebut ditargetkan tersertifikasi tuntas hingga 2017.
"Identifikasi awal, terdapat 93.000 bidang tanah di Kota Bandung yang belum tersertifikat," ungkap Unu di Bandung, Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2017.
Menurut Unu, adanya program Pengukuran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), celah sertifikasi hak kepemilikan tanah milik masyarakat akan berjalan efektif. "Kota Bandung ditunjuk sebagai kota lengkap, jadi 100 persen tanahnya harus tersertifikatkan tahun ini," ujarnya.
Untuk meringankan beban pemilik tanah, biaya sertifikasi akan dibebankan pada APBN dan DIPA Kota Bandung. "Biaya gratis. Biaya pendataan, biaya pengolahan data, biaya pemeriksaan tanah, biaya pengukuran, dan biaya penyertifikatan," tuturnya.
Dia mengimbau masyarakat agar aktif dan segera menyertifikasi tanah melalui masing masing kelurahan. "Bisa mengonsultasikan dokumen-dokumen apa saja yang ada, kekurangannya apa, sehingga kalau sudah lengkap tinggal menunggu sertifikat," katanya.