Ketua MK: Tak Ada Kejanggalan di Uji Materi UU Peternakan

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/2/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat merasa tak ada kejanggalan dalam proses sidang uji materi undang undang peternakan dan kesehatan hewan. Pada perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima hadiah dan janji.

"Selama ini saya tidak melihat ada kejanggalan, semuanya berjalan dengan wajar," kata Arief usai pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.

Meski begitu, Arief tak tahu yang terjadi di luar persidangan. Karenanya, ia meminta lembaga antirasuah itu mengusut kasus ini dengan seluas-luasnya.

"Tapi, kalau di balik itu ada seorang hakim yang kemudian putusan sudah selesai, kemudian dibocorkan keluar atau disampaikan keluar saya tidak tahu sama sekali," kata Arief.

Menurut Arief, posisi ketua hampir sama dengan hakim konstitusi lainnya. Oleh karenanya, dalam jabatannya tak bisa memberikan instruksi, apalagi mengarahkan hakim terkait perkara tertentu.

"Saya itu hanya ditinggikan selangkah dan ditinggikan seranting, saya tidak bisa katakan hakim ini harus gini, hakim ini, harus gini. Karena kedudukan kami sederajat, beda dengan yang struktur kepala. Kalau ini kan ketua, sehingga sama, saya jadi tidak bisa melarang hakim a, b, c, tidak bisa," ujarnya.

Pada perkara ini, Patrialis Akbar diduga membocorkan dokumen putusan judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014. Selain Patrialis Akbar, penyidik menjerat importir daging, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin yang diduga selaku perantara.