Pengunggah Video Ceramah Munarman FPI jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Adiutama
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus yang menyeret juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Tersangka bernama Hazan Achmad. Perannya adalah mengunggah pernyataan Munarman ke situs berbagi video Youtube. Rekaman itu yang kemudian dilaporkan oleh Zet Hasan mewakili Elemen Masyarakat Bali sebagai tindakan fitnah terhadap pecalang.
"Tersangka ini yang menyebarkan rekaman video Munarman ke Youtube," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Kennedy, Selasa, 14 Februari 2017.
Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak Minggu, 11 Februari 2017. Dari pemeriksaan polisi, Hazan ternyata juga merupakan anggota FPI, yang bertugas mengakses seluruh kegiatan FPI ke media sosial.
Ditetapkannya Hazan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang salah satunya adalah Munarman. Munarman mengaku tak menugaskan Hazan mengunggah videonya yang belakangan menyeretnya menjadi tersangka.
Kennedy memastikan akan menelusuri izin dari para petinggi FPI soal tindakan Hazan mengunggah pernyataan Munarman ke Youtube.
"Soal kebenaran apakah ada izin dari pihak petinggi FPI untuk menyebarluaskan di medsos, itu akan kita periksa nanti terhadap HA. Kebenarannya kita lihat nanti," katanya.
Untuk itu ia mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPP FPI. Sayang, surat panggilan pertama tak diindahkan.
"Ketua FPI kita lakukan pemanggilan kedua. Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya (Ketua FPI dan Hazan)," katanya. (one)