Chappy Hakim Terancam Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtar Tompo, telah melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Chappy Hakim, ke Bareskrim Polri. Sesuai dengan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Chappy terancam dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. 

"Ancaman hukuman satu tahun enam bulan sesuai pasal 207 KUHP tentang penghinaan parlemen," ujar Kuasa Hukum Mukhtar Tompo, Krisna Murti, di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017. 

Sementara itu, Mukhtar Tompo mengatakan, keputusan untuk melaporkan Chappy sudah diambil secara matang. Hal itu dinilai merupakan langkah baik ketimbang berwacana secara politis.

"Karena bagi saya ini langkah terbaik, daripada bergurau secara politis," ujar dia. 

Mukhtar juga menjelaskan selama ini tidak pernah mengenal Chappy. Pertemuan dalam rapat DPR, lanjut dia, murni pertemuan sebagai Wakil Rakyat, dan Chappy sebagai wakil korporasi. 

"Saya enggak pernah ketemu dengan Pak Chappy, saya juga tidak kenal dengan Pak Chappy," kata dia. 

Mukhtar mengatakan, hingga saat ini belum menerima permintaan maaf Chappy Hakim. Meskipun sebelumnya, Chappy telah memberikan pernyataan maaf melalui media.

"Tidak ada, sampai sekarang tidak ada permintaan maaf dari Pak Chappy," ujar dia. 

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Krisna Murti, mengatakan, dengan permintaan maaf seperti itu tidak serta merta menghapus unsur hukum pidana yang dikenakan kepada Chappy Hakim. 

"Artinya begini, permintaan maaf itu tidak serta merta menghilangkan unsur hukum pidananya, lalu keputusan partai juga meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk segera mengganti saudara Chappy sebagai Presiden Direktur Freeport," kata dia. (one)