Hakim Pengadilan Tidur di Sidang Dijatuhi Sanksi
- VIVA.co.id/Facebook @Dikdik Zafar Sidik Sidik
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat memberikan sanksi kepada seorang hakimnya yang tertidur saat memimpin jalannya persidangan.
Dari pemeriksaan, hakim bernama MN itu diketahui mengidap penyakit diabetes. Ia juga mengakui tak sengaja tertidur. Karena itu diberikan sanksi sementara berupa pelarangan memimpin sidang kasus besar.
"Intinya bahwa yang bersangkutan sekejap (terlelap) dan dia juga sadar terganggu penyakit Diabetes, sampai 500 (kadar gula)," kata Kepala Bagian Humas PN Kelas 1A Bandung Kartim Haerudin, Selasa, 14 Februari 2017
Ulah hakim MN yang tertidur di dalam ruang sidang, berawal dari unggahan akun Facebook bernama Zafar Sidik Sidik pada 8 Februari 2017.
Saat itu, MN bersama dua hakim lain sedang memimpin sidang kasus pembunuhan terhadap seorang guru SMA Yayasan Atikan Sunda yang tewas dikeroyok tiga pemuda.
Dalam foto itu, memeng terlihat posisi duduk salah seorang hakim yang bernama MN terlihat janggal dan seperti tertidur. "Tata tertib persidangan sudah pastilah, hakim itu harus betul menjalankan tugas dengan baik. Itu saran dari PT, tindakan sementara seperti itu," kata Kartim.