Rizieq Shihab Anggap Pemeriksaannya seperti Ujian Tesis
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA.co.id - Rizieq Shihab, tersangka penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno, diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017.
Rizieq menjadi perhatian warga di sela istirahat proses pemeriksaan. Dia beserta sejumlah koleganya tampak salat berjamaah zuhur di teras luar Masjid Polda Jabar. Pengawal dan penasihat hukum tampak mengawasi wartawan yang hendak mengambil gambar.
Bahkan, sejumlah pengawal itu tak segan meminta awak media mundur dari lokasi salat berjamaah. Dalam kesempatan itu juga Rizieq bersama koleganya makan siang di halaman masjid.
"Nanti saja (wawancaranya) setelah selesai (pemeriksaan). Ini (pemeriksaan) masih panjang," ujar Rizieq saat dikerumuni wartawan di Masjid Markas Polda Jabar.
Saat ditanya soal pemeriksaan, Rizieq enggan membeberkan. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu ibarat ujian tesis untuk meraih gelar magister. "Penyidik nanya, kita jawab. Anggap lagi ujian.”
“(Pemeriksaan) masih berlangsung untuk membuktikan apa betul saya menghina Pancasila atau tidak. Itu saja," katanya.
Bawa tesis
Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017. Dia tiba di Markas Polda pada Senin pagi.
Rizieq membawa satu eksemplar salinan tesisnya tentang sejarah Pancasila yang dia tulis untuk meraih gelar magister di Universitas Malaya, Malaysia.
Tesis berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia itu yang dia jadikan dasar dalam ceramahnya di Bandung pada 2011, yang kemudian dipersoalkan hingga dilaporkan sebagai penistaan Pancasila.
“Tesis ini akan kita serahkan agar bisa dipelajari oleh penyidik,” kata Rizieq seraya memperlihatkan naskah salinan tesisnya kepada wartawan.
Dua kali mangkir
Polda Jabar dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq menolak hadir.
Tim penyidik Polda Jabar sebenarnya bersiap menjemput paksa atau menangkap Rizieq setelah dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi juga menganggap sikap tak kooperatif Rizieq sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan yang dapat diancam hukuman pidana penjara.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.