Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Buronan Kasus Korupsi

Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi.
Sumber :
  • www.cirebonkab.go.id

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai buronan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Wakil bupati yang dijuluki Gotas itu diketahui kerap mangkir dari panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Gotas ditetapkan sebagai DPO per tanggal 1 Februari 2017. "Pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk DPO," kata Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi, Senin 13 Februari 2017.

Status tersebut ditetapkan berdasarkan petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016. Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon dengan putusan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Selain kurungan badan, Gotas dikenakan denda Rp200 juta subsidaire enam bulan penjara.

"Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.

Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 yang memvonis bebas kader PDI Perjuangan itu.

"Berdasarkan putusan MA tersebut, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu jaksa selaku eksekutor sesuai Undang Undang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Untung.

Dia menambahkan, jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan tiga kali namun tidak diindahkan Gotas.

"yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," lanjut Untung. (ren)