Dahlan Iskan Diperiksa Kejagung untuk Kasus Mobil Listrik

Dahlan Iskan (tengah) saat beristirahat siang di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 13 Februari 2017. Ini panggilan kedua untuk Dahlan dalam statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.

Senin pekan lalu, Dahlan absen dari panggilan penyidik karena kondisi kesehatannya kurang baik. Dia menjalani perawatan di Graha Merta RSU dr Soetomo Surabaya. Dia meminta jadwal ulang pemeriksaan. Penyidik lalu mengirimkan surat panggilan kedua pada Selasa, 7 Februari 2017.

"Hari Selasa minggu lalu surat panggilan sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Hari ini jadwal pemeriksaannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, kepada VIVA.co.id pada Senin, 13 Februari 2017.

Dia menjelaskan, kantor Kejati Jatim hanya memfasilitasi pemeriksaan Dahlan. Adapun yang memeriksa adalah tim penyidik dari Kejagung. "DI (Dahlan Iskan) diperiksa di Surabaya karena tahanan kota perkara korupsi PWU (PT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur),” ujar Richard.

Hingga ini, belum diketahui apakah Dahlan sudah menunjuk kuasa hukum atau belum dalam kasus mobil listrik. Kejati belum menerima surat penunjukan kuasa dari Dahlan. "Biasanya surat kuasa disampaikan tersangka saat pemeriksaan," kata Richard.

Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Di surat itu Dahlan disebut tersangka.

Dahlan menanggapi santai status tersangka yang disandangkan kepadanya. Dia bahkan menyindir Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, ingin mencetak Museum Rekor Indonesia atau Muri dengan menetapkannya tersangka sampai tiga kali. (hd)