Rizieq Bawa Naskah Tesis tentang Pancasila ke Polda Jabar

Rizieq Shihab (kedua dari kiri) tersangka penistaan Pancasila menghadiri agenda pemeriksaan di Markas Polda Jabar di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Rizieq Shihab, tersangka penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno, menghadiri agenda pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung pada Senin, 13 Februari 2017. Dia tiba di Markas Polda pada pukul sembilan pagi.

Rizieq sudah dicegat wartawan sebelum masuk ruangan penyidik segera setelah tiba di Markas Polda Jabar. Dia menolak berkomentar banyak kepada wartawan. “Alhamdulillah saya sehat hari ini, dan saya bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar.”

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu membawa satu eksemplar salinan tesisnya tentang sejarah Pancasila yang dia tulis untuk mendapatkan gelar magister di Universitas Malaya, Malaysia.

Tesis berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia itu yang dia jadikan dasar dalam ceramahnya di Bandung pada 2011,  yang kemudian dipersoalkan hingga dilaporkan sebagai penistaan Pancasila.

“Tesis ini akan kita serahkan agar bisa dipelajari oleh penyidik,” kata Rizieq seraya memperlihatkan naskah salinan tesisnya kepada wartawan.

Dia menolak berkomentar lagi dan berjanji akan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan. “Keterangan selanjutnya nanti setelah pemeriksaan.”

Dua kali mangkir

Polda Jabar dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq menolak hadir.

Tim penyidik Polda Jabar sebenarnya bersiap menjemput paksa atau menangkap Rizieq setelah dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi juga menganggap sikap tak kooperatif Rizieq sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan yang dapat diancam hukuman pidana penjara. 

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana.