Meski Kurang Sehat, Rizieq Hadiri Pemeriksaan di Polda Jabar

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Rizieq Shihab, tersangka penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno, bersedia menghadiri agenda pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) di Bandung pada hari ini, Senin 13 Februari 2017.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya sudah berada di Bandung, dan segera bertolak ke Markas Polda Jabar.

Habib, katanya, sebenarnya kurang sehat dan staminanya tidak bugar hari ini, karena banyak kegiatan yang mesti dihadirinya sejak kemarin hingga malam. Namun, ia berkomitmen menghadiri pemeriksaan itu sebagai bukti sikap kooperatif dengan Polisi.

“(Rizieq Shihab) memang kurang enak badan. Tadi malam masih diundang ceramah. Tetapi, sekarang sudah di Bandung,” kata Kapitra kepada VIVA.co.id pada Senin pagi.

Imam Besar Front Pembela Islam itu tidak ada persiapan khusus untuk agenda pemeriksaan di Polda Jabar. Dia hanya membawa satu eksemplar tesisnya tentang sejarah Pancasila yang dia tulis untuk mendapatkan gelar magister di Universitas Malaya, Malaysia. Tesis itu yang dia jadikan dasar dalam ceramahnya di Bandung pada 2011,  yang kemudian dipersoalkan dan bahkan dilaporkan sebagai penistaan Pancasila.

“Tidak ada maksud mendiskreditkan Pancasila, Pancasila itu falsafah negara. (tesis) itu karya ilmiah; karya akademik. Kalau dulu diuji akademik, nanti diuji di majelis hakim (pengadilan yang akan mengadili perkara penistaan Pancasila),” ujarnya.

Kapitra juga membantah Habib Rizieq tidak kooperatif dengan polisi, karena dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan di Polda Jabar. Dia memang tidak hadir dalam dua agenda pemeriksaan itu, karena alasan kesehatan dan pertimbangan keamanan dan ketertiban.

Rizieq tak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, karena dia menghadiri zikir dan doa bersama dalam rangkaian Aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 11 Februari 2017. Dia telah memperkirakan banyak orang di Istiqlal. Begitu juga, diperkirakan massa hadir, atau mengawal kalau ia menghadiri pemeriksaan di Polda Jabar.

“Nah, kalau terjadi bentrok massa (di Markas Polda Jabar di Bandung) lalu merembet ke Jakarta, tentu membahayakan situasi negara ini. Makanya, Habib (Rizieq Shihab) meminta diundur saja, dan itu sudah disampaikan kepada Kabid Humas (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus),” kata Kapitra.

Dia mengaku telah menyampaikan permintaan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan itu kepada Polda Jabar dan Markas Besar Polri. “Pak Boy Rafli Amar (Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Humas Polri) bahkan bilang boleh datang setelah Senin. Tetapi, Habib memilih hadir Senin saja.”

Dia pun membantah ada rencana penjemputan paksa, atau penangkapan sang Habib pada Jumat, atau Sabtu pekan lalu, karena kliennya telah menyanggupi hadir pada hari ini. “Tidak ada penjemputan paksa Jumat malam itu,” katanya.

Polda Jabar dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa 7 Februari 2017. Namun, dia tak hadir, karena mengaku kelelahan. Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu, untuk agenda pemeriksaan pada Jumat lalu, 10 Februari 2017. Tetapi, dia menolak hadir.

Tim penyidik Polda Jabar, sebenarnya telah bersiap menjemput paksa, atau menangkap Rizieq, setelah dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi juga menganggap sikap tak kooperatif Rizieq, sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan yang dapat diancam hukuman pidana penjara. 

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (asp)