Pemerintah Belum Penuhi Hak Korban Terorisme
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia masih belum memberikan hak-hak kompensasi seutuhnya kepada para korban aksi terorisme yang terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Para korban terorisme menanggung kegagalan pemerintah untuk menciptakan keamanan dan perdamaian di Indonesia. Kami mendesak pemerintah memberikan perhatian dengan memenuhi hak-hak mereka," ujar Direktur Eksekutif Aliansi Indonesia Damai, Hasibullah Satrawi, di Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2017.
AIDA merupakan wadah perdamaian dan antiaksi radikal serta menaungi para korban dan para mantan pelaku terorisme untuk dijadikan duta perdamaian dan memperjuangkan hak-hak korban aksi terorisme.
Satrawi juga meminta agar pemerintah merevisi Undang-Undang Antiterorisme. Ia menilai selama ini UU tersebut hanya bersifat percegahan dan penindakan. Namun, tidak ada secara jelas mengenai penanganan untuk para korban aksi terorisme.
"Dari pengalaman dan mendengar keterangan para korban. Ada tiga hal yang ingin kami sampaikan. Pertama, mendesak seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah untuk memasukan hak-hak kompensasi korban terorisme," tuturnya.
Kedua, lanjut Satrawi, pihaknya mendesak agar ketentuan kompensasi tidak melalui pengadilan. Tetapi melalui assessment dari lembaga terkait. Ketiga, meminta negara ada jaminan medis seluruh pengobatan terhadap korban aksi terorisme.
"Revisi ini untuk penguatan dari kekurangan yang ada. Negara harus memenuhi hak-hak korban," kata dia. (ase)