ICW Desak Ketua Mahkamah Konstitusi Mundur
- VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca
VIVA.co.id – Indonesia Corruption Watch membuat petisi melalui change.org yang berisi beberap tuntutan. Isinya mengarah pada perbaikan standard etika dan moral dari lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.
Peneliti hukum ICW Aradila Caesar mengatakan dengan melihat beberapa kasus hukum yang menyeret nama petugas penegak hukum mencerminkan moral pejabat MK perlu dibenahi. Dengan kata lain, perlu dibenahi pula standard kepemimpinan dari Ketua MK, Arief Hidayat.
Aradila lalu mencontohkan kasus yang menyeret pegawai lembaga peradilan itu dalam kasus Hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap US$20 ribu dan SG$200 ribu dari pengusaha pengusaha impor daging bernama Basuki.
"Kita minta pak Arief Hidayat (Ketua MK) mundur sebetulnya. Karena lembaga peradilan harus memiliki standard etika dan moral yang tinggi. Dalam konteks itu, pak Arief punya tanggung jawab moral untuk menjaga utuh," ungkap Aradila, di depan Bundaran HI Jakarta, Minggu, 12 Februari 2017.
Ia melanjutkan, dengan mencuatnya kasus Patrialis Akbar maka sama saja Arief gagal dalam mengawasi delapan hakim MK lainnya.
Tak hanya itu, Aradila juga menuntut Arief Hidayat mempertanggungjawabkan kepemimpinannya dengan mengundurkan diri secara terhormat dan sukarela.
"Dia harus mundur dan berikan bangku kepemimpinan kepada hakim lain yang memiliki kapasitas memimpin dunia peradilan lebih baik. Seperti memperbaiki masalah rekrutmen hakim MK," ungkapnya.