Polisi Layangkan Pemanggilan Kedua untuk Munarman FPI

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Bali kembali melayangkan surat pemanggilan untuk kedua kalinya kepada juru bicara Front Pembela Islam, Munarman, untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka dugaaan pelecehan terhadap Pecalang Bali ini diminta hadir di Polda pada Selasa, 14 Februari 2017.

"Suratnya sudah diantar langsung ke kediaman Munrman oleh penyidik. Suratnya diterima oleh istri Munarman," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Minggu, 12 Februari 2017.

Atas itu, kepolisian meminta Munarman untuk bertindak kooperatif dn bersedia memenuhi pemeriksaan. Sebab, jika Munarmn tetap menyangkal hadir seperti pada panggilan pertama, maka ia bisa dijemput paksa oleh kepolisian.

"Bila sampai 14 Februari tidak ada keterangan atau kesediaan datang. Maka prosesnya adalah keluarkan perinta untuk membawa secara paksa," kata Hengky.

Munarman sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warga di Bali atas dugaan pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang di Bali pada Senin, 16 Januari 2017. Disebutkan bahwa Munarman telah menyatakan bahwa Pecalang Bali telah melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat di daerah itu.

Atas itulah Munarman kemudian dilaporkan ke polisi dan kini menjadi tersangka atas kasus itu. Kuas hukum Munarman mengklaim bahwa penetapan tersangka tersebut terkesan prematur. Meski demikian, sebanyak 100 pengacara akan diterjunkan untuk pendampingan Munarman dalam gugatan Praperadilan.