Polda Jabar Sudah Ancang-ancang Mau Tangkap Rizieq Shihab

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Senin, 30 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Rizieq Shihab, tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno, dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menjelaskan bahwa penyidik kini berwenang menjemput paksa atau menangkap Imam Besar Front Pembela Islam itu. Polisi merasa tak perlu lagi mengimbau-imbau Rizieq untuk menghadiri agenda pemeriksaan.

"Enggak usah kita imbau (Rizieq Shihab). Santai saja," kata Yusri saat dihubungi di Bandung pada Sabtu, 11 Februari 2017.

Polda Jabar telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia tak hadir karena mengaku kelelahan.

Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq menolak hadir. "Kita sudah punya kewenangan sprint (bergerak cepat) membawa (baca: menjemput paksa atau menangkap). Cuma kita harus mengatur, enggak bisa langsung. Harus mengatur strategi dulu," kata Yusri.

Yusri mengklarifikasi kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Polda Jabar bersiap menangkap Rizieq Shihab di Kabupaten Bogor pada Jumat malam. Kabar itu, katanya, tidak benar. "Kabar yang seliweran (beredar) itu, hoax (bohong). Semua statement (pernyataan pers Polda Jabar) itu dari saya," katanya.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan itu adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ren)