Pungli di BPN Deli Serdang, Polda Sumut Cokok 10 Orang

Barisan aparat polisi dari Polda Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Sebanyak 10 orang terjerat Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan Polda Sumatera Utara di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang, Jumat petang, 10 Febuari 2017. Mereka diduga terlibat praktik pungutan liar.

"Ya benar. Ada 10 orang yang kami amankan. Langsung ke Pak Direktur saja ya. Takutnya saya salah-salah pula," kata Kepala Sub-Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Direktorat Reserse Krimsus Polda Sumatera Utara, AKBP Dedi Kurnia, kepada wartawan di Medan.

Namun, Dedi belum bisa membeberkan identitas para pelaku diamankan dalam OTT tersebut. Soalnya, hingga Sabtu dini hari 11 Febuari 2017, masih dilakukan pemeriksaan secara maraton di Markas Polda Sumatera Utara.

"Sejauh ini masih dalam pemeriksaan. Belum ada penetapan tersangka. Karena penetapan tersangka harus digelar (perkara) dulu," tandas Dedi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengungkapkan para pelaku diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dugaan melakukan pemerasan terhadap pengurusan sertifikat," jelas perwira melati tiga itu.

Selain menangkap 10 orang, dalam OTT ini polisi juga menyita uang tunai Rp 100 juta. Diamankan pula sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

"Untuk sementara ada uang sekitar Rp 00 jutaan (diamankan sebagai barang bukti)," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toga H Panjaitan. Toga belum bisa membeberkan identitas 10 orang itu karena masih menunggu pemeriksaan selesai. (ren)