Mangkir Pemeriksaan, Polda Bali Ancam Jemput Paksa Munarman

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mangkir dari panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Hari ini, Munarman rencananya akan menjalani pemeriksaan perdana usai ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Namun, Munarman belum mengonfirmasi panggilan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menjelaskan, penyidik masih menunggu kehadiran Munarman hingga malam nanti. 

"Belum ada konfirmasi dari Munarman (akan hadir atau tidak). Hari ini kita tetap menunggu hingga pukul 00.00 WITA," ujar Hengky, Jumat 10 Februari 2017.

Jika Munarman mangkir pada panggilan pertama tanpa alasan, penyidik Polda Bali akan mengirimkan surat panggilan kedua. Surat panggilan kedua itu disertai dengam perintah untuk memanggil paksa Munarman. 

Surat panggilan pertama, Hengky menjelaskan, langsung dikirim ke kediaman Munarman. Surat tersebut diterima anak Munarman bernama Kiki. Awalnya, Kiki menolak menerima surat tersebut, namun setelah ia menelepon ayahnya, surat pemanggilan pertama itu kemudian diterima. 

"Karena panggilan pertama tidak ada penjelasan atau alasan apapun, maka penyidik akan langsung mengirimkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa secara paksa," tegasnya.

Meski tak hadir dalam pemeriksaan, namun jika Munarman memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya, surat panggilan kedua tak disertai dengan surat penjemputan paksa. 

"Boleh saja tidak bisa datang saat pemanggilan pertama, tetapi harus ada penjelasan atau konfirmasi. Jika tidak, maka dianggap mengabaikan dan kami berhak, sesuai KUHAP, boleh disertai membawa tersangka saat pemanggilan kedua," jelas dia.

Kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramli enggan memberikan komentar terkait kliennya tersebut.

"Saya no comment ya," kata Ramli saat dihubungi VIVA.co.id.