Sejumlah Anggota DPR Akui Terima Uang Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Sejumlah anggota DPR RI mengakui menerima aliran dana hasil korupsi proyek Kartu Tanda Pengenal elektronik atau e-KTP. Para legislator itu pun telah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp250 miliar seiring pengusutan kasus e-KTP. Dari total tersebut, sebanyak Rp220 miliar dikembalikan oleh lima perusahaan dan satu konsorsium yang terlibat proyek e-KTP. Sementara, Rp30 miliar lagi dikembalikan oleh 14 perorangan yang sebagiannya merupakan anggota DPR.

"Sebagian dari 14 orang tersebut adalah anggota DPR saat peristiwa (korupsi e-KTP) terjadi," kata Febri di kantornya, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Para legislator ini mengembalikan uang setelah diperiksa penyidik KPK. Uang dikembalikan dengan cara transfer ke rekening yang disiapkan khusus KPK untuk kepentingan pengusutan perkara e-KTP.

"Saksi-saksi kami periksa. Setelah diperiksa ada sejumlah saksi yang kooperatif dan sebagian saksi kooperatif itu mengembalikannya melalui rekening penyitaan KPK," ujarnya. 

Meski demikian, Febri enggan menyebutkan jumlah serta nama-nama anggota DPR itu. Begitu juga perusahaan dan kosorsium yang dikatakan. 

Febri hanya memastikan, KPK akan membeberkan pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP termasuk nominal dan konstruksi kasus ini di persidangan nanti.

"Kami tak bisa menyampaikan nama orang atau korporasi yang sudah mengembalikan uang ke KPK. Belum juga bisa menyampaikan siapa saja yang menikmati aliran dana e-KTP ini," imbuhnya.