Menhan Tak Akan Ubah Permenhan 28 Tahun 2015

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengakui bahwa proses penganggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 tahun 2015. Ia membantah akan adanya revisi atas Permen tersebut.

"Itu sudah betul. Kami tidak akan melanggar undang-undang," kata Ryamizard di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Masalah anggaran ini sempat menjadi polemik antara Panglima TNI Gatot Nurmantyo denga Menhan saat rapat dengan Komisi I DPR pada pekan lalu, terutama saat pembahasan anggaran pembelian helikopter canggih AgustaWestland (AW 101).

"Pembelian itu sudah jelas. Paket TNI AU," kata Menhan.

Purnawirawan Jenderal TNI ini sepakat bahwa kelanjutan dan pengungkapan kasus pembelian helikopter AW 101 sedang menunggu hasil investigasi.

Langkah tersebut diikuti oleh TNI Angkatan Udara yang juga membentuk tim investigasi. "Ya, ya," jawab Panglima TNI perihal pembentukan tim investigasi.

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 9 Februari 2017. (Foto: VIVA.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool)

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pembentukan tim investigasi sudah mendapatkan izin dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Jadi investigasi terdiri dari perencanaan, pengadaan sampai dengan pengadaan itu mekanismenya bagaimana. Itu pun saya seizin Panglima TNI," kata Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Meski ada dua tim dari TNI, Hadi mengklaim nantinya kedua tim akan tetap akan bersinergi. "Karena permasalahan internal yang tahu adalah saya, sehingga saya akan mengisi apa kekurangannya ya hasil dari yang didapat oleh Panglima TNI," kata Hadi.