Pengacara Bachtiar Nasir Pertanyakan Tuduhan Pencucian Uang
- Pius Yosep Mali - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kapitra Ampera dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia mempertanyakan tuduhan dugaan pencucian uang terhadap kliennya, Bachtiar Nasir.
Kapitra mengatakan, jika Bachtiar diduga melakukan pencucian uang milik Yayasan Keadilan untuk Semua maka harus diketahui dulu perkara pokoknya.
"Begini, pencucian uang itu tentu ada perkara pokok. Perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya?" ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Februari 2017.
Menurut dia, dugaan pencucian uang terhadap kliennya dinilai tidak pas. "Ini pemindahan ke rekening yayasan. Itu dilarang kepada dewan pembina, pengawas atau pendiri. Dalam struktur yayasan, ustaz Bachtiar Nasir tidak menjadi pengurus, pendiri, pengawas. Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar Insya Allah," katanya.
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir mendatangi Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang. Panggilan Bareskrim hari ini merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, Bachtiar tidak memenuhi panggilan lantaran ada administrasi hukum yang dianggap belum sesuai.
Laporan Pius Yosep Mali (Jakarta)