Dimas Kanjeng Disidang Sekaligus Dua Perkara

Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA.co.id - Sidang perdana terdakwa Taat Pribadi, alias Dimas Kanjeng digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis 9 Februari 2017. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Rudi Prabowo dan Asisten Pidana Umum, Tjahjo Aditomo, tergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Dua perkara sekaligus diagendakan untuk sidang Dimas Kanjeng, yakni perkara dugaan pembunuhan dengan korban Abdul Ghani, anak buah Dimas Kanjeng di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dan perkara dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban Prayitno yang merugi Rp800 juta.

Untuk perkara pembunuhan, dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa pembunuhan Abdul Ghani terjadi pada 12 April 2016. Dimas Kanjeng diduga sebagai otak pembunuhan itu. Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Untuk perkara penipuannya terdakwa Dimas Kanjeng didakwa dengan Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Dia mengatakan, Dimas Kanjeng dibawa dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sekira pukul 06.00 WIB. Menuju Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Dimas Kanjeng dikawal dengan pengamanan ketat oleh beberapa personel Kepolisian Daerah Jatim. "Terdakwa tetap ditahan di Rutan Medaeng, setelah sidang nanti," ujarnya.

Richard menjelaskan, Wakil Kepala Kejati Jatim, Rudi Prabowo, tidak jadi mengikuti sidang secara langsung karena berhalangan. Informasi diperoleh VIVA.co.id, Rudi batal sidang, karena Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mendadak dinas luar. "Yang ikut sidang Pak Aspidum (Asisten Pidana Umum)," katanya.

Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik, setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis 22 September 2016. 

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang, dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. (asp)