Ajukan Praperadilan, Munarman FPI akan Dibela 100 Pengacara
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id – Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, mengatakan, Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, segera mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali.
Tim advokasi telah menyiapkan 100 pengacara untuk Munarman dalam praperadilan tersebut. "100 pengacara untuk kasus ini," kata Kapitra kepada VIVA.co.id, Kamis, 9 Februari 2017.
Ia menuturkan, pengajuan praperadilan akan dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017. Hari ini, semua tim kuasa hukum akan terbang ke Bali.
Menurut dia, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka Munarman merupakan hal yang prematur dan tak sesuai undang-undang. "Belum memenuhi undang-undang di mana untuk menetapkan tersangka memenuhi alat bukti yang valid dan itu belum terpenuhi," katanya.
Persepsi itu, kata Kapitra, yang akan diuji dalam praperadilan nanti. "Itu menurut persepsi kami. Ada dua persepsi, yaitu persepsi polisi dan Munarman beserta pengacara. Untuk itu kita adu di praperadilan persepsi siapa yang benar," ujarnya.
Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.
Munarman mengatakan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat. Munarman lantas dilaporkan karena dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. (one)