Dimas Kanjeng Jalani Sidang Perdana Hari Ini
- ANTARA/Umarul Faruq
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur mengagendakan sidang perdana perkara pembunuhan dan penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Kamis, 9 Februari 2017.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Reporter tvOne Nacota Yesihida yang melaporkan dari pengadilan menyebutkan, sidang ini bakal dikawal ketat oleh ratusan personel polisi gabungan.
Dalam sidang perdana tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya menjadi sorotan publik setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Dia juga dijerat Undang-undang tentang Pencucian Uang. (mus)