Bos Gafatar Dituntut 12 Tahun Penjara, Pangacara Menolak

Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung divonis bersalah oleh hakim atas kasus penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Tim penasehat hukum ketiga terdakwa eks-pimpinan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Pratiwi Febry menegaskan, menolak tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 8 Februari 2017.

Alasannya, tuntutan yang dikeluarkan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan kesaksian dari para saksi yang sempat dihadirkan sebelumnya.

"Fakta-fakta yang sudah terungkap, bahkan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU sendiri dan saksi yang kami hadirkan, sama sekali tidak dimasukkan sebagai uraian dalam pasal yang coba dibuktikan oleh JPU hari ini," ujarnya di Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Karena itu, penasihat hukum bersama dengan ketiga terdakwa sedang menyiapkan pledoi, yang akan dibacakan pada agenda sidang pada 16 Febaruari 2017 mendatang.

"Karena itu tuntutan 12 tahun dan 10 tahun terhadap terdakwa satu, dua, dan tiga jelas kami tolak dan akan kami tuangkan dalam pledoi kami di minggu yang akan datang," tambahnya.

Laporan: Josep Piyus Mali