Irman Gusman Sedih Dituntut 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman mengaku terpukul menghadapi tuntutan Jaksa Penunut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi selama tujuh tahun penjara. Hal itu diungkapkan Irman, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.
"Saya merasakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat," kata Irman dalam peridangan.
Apalagi, kata Irman, dalam surat tuntutan jaksa disebutkan beberapa putusan dari Mahkamah Agung sebagai rujukan dalam menetapkan tinggi rendahnya tuntutan, yang mana duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara dirujuk itu sangat berbeda dan tak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Padahal, dari keterangan saksi-saksi di persidangan selama ini meyatakan bahwa dirinya terlibat dalam urusan distribusi gula, semata-mata karena ingin melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPD RI yang mewakili daerah Sumatera Barat.
"Sehinggam saya harus menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dapil saya untuk menurunkan serta menstabilkan harga gula hingga mencapai harga patokan yang ditetapkan pemerintah," kata Irman.
Mantan legislator asal Sumbar ini sebelumnya menyampaikan perjalanan karirnya hingga sampai dijebloskan ke rumah tahanan oleh KPK. Hal itu dia sampaikan sebagai pertimbangan majelis hakim yang diketui Nawawi Pomolango dalam mengambil keputusan.
"Selama 55 tahun perjalanan hidup saya hingga terjun mengabdi sebagai pejabat publik, menjadi wakil daerah Sumatera Barat, lima tahun sebagai anggota MPR Utusan Daerah, dan anggota DPD selama tiga periode," kata Irman mengulasnya.
Suami dari Liestyana Rizal Gusman ini dilahirkan di kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 11 Februari 1962. Setelah menamatkan pendidikan dasar dan menengah di kota Padang, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta, kemudian meneruskan pendidikan master/strata 2 di University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat, hingga selesai tahun 1988.
"Kembali ke Tanah Air, saya terjun ke dunia usaha dengan mengelola dan membenahi perusahaan milik keluarga di Sumatera Barat. Alhamdulillah usaha berhasil, sehingga sebagai putra daerah saya tergerak mengembangkannya dengan menggagas dan ikut mendirikan Kawasan Industri Padang dengan tujuan memajukan pembangunan daerah," klaim Irman.
Di masa keemasanya, Irman juga tergabung di berbagai organisasi ekonomi, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang & Industri Indonesia (Kadin). Karena mengerti persoalan ekonomi itulah, Irman mengklaim tergerak untuk ikut membantu daerah Sumbar supaya terjamin pangannya.
"Sesungguhnya, sangat besar harapan saya untuk dapat memberikan sumbangsih dan pengabdian bagi bangsa dan negara ini. Namun, saya menyadari, sebagai manusia biasa saya miliki banyak keterbatasan dan kekurangan," kata Irman.
Dalam perkara ini, Irman dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa KPK ,karena terbukti menerima suap dari Pemilik CV Semesta Berjasa, Xaveriandi Sutanto dan Memi atas upaya menghubungi Pejabat Bulog untuk mendistribusikan gula impor ke Sumbar.
Selain itu, Irman juga diduga Jaksa telah menjual pengaruhnya, hingga akhirnya Dirut Perum Bulog rekomendasikan CV SB menjadi rekanan mendistibusikan gula di Sumbar. (asp)