Dahlan Diinfus di Rumah Sakit, Sidang Kasus PWU Ditunda
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menghadiri sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 7 Februari 2017. Kesehatan Dahlan dikabarkan memburuk dan dirawat di rumah sakit.
Dahlan diketahui sakit setelah absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk kasus mobil listrik kemarin. Orang dekatnya mengirimkan surat tunda pemeriksaan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, tempat Dahlan akan diperiksa. Kondisinya masih kurang baik hingga hari ini.
Penasihat hukum Dahlan, Indra Priangkasa, mengungkapkan bahwa kliennya masih dirawat inap di Graha Merta RSU dr Soetomo Surabaya. "Masuk rumak sakit sejak Senin sore," katanya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Februari 2017.
Hasil pemeriksaan kesehatan sementara, kata Indra, trombosit Dahlan turun. "Tadi pagi kami ke rumah sakit beliau masih diinfus. Pihak rumah sakit bilang beliau masih harus istirahat," katanya. "Tidak tahu jelasnya beliau sakit apa."
Indra mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Dahlan sakit kepada Pengadilan Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, bisa dipastikan bahwa kliennya tidak akan bisa menghadiri sidang hari ini. "Belum tahu dirawat di rumah sakit sampai kapan," katanya.
Informasi diperoleh, semestinya Dahlan dijadwalkan hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada delapan saksi yang dipanggil, dua di antaranya sosok terkenal, yakni mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo; dan bos Maspion Group, Alim Markus. Para saksi dipanggil ulang untuk sidang pada Jumat, 10 Februari 2017.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Direktur Utama PT PWU.
Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain perkara PWU, Dahlan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. (ase)