Mengenal Surat 'Sakti' untuk Memilih di Pilkada

Contoh surat keterangan pengganti e-KTP
Sumber :
  • Dukcapil.depok.go.id

VIVA.co.id – Bagi warga yang namanya tak masuk dalam daftar sebagai pemilih, jangan panik. Warga yang belum terdaftar dapat mengajukan sebagai pemilih tambahan ke panitia. Syaratnya, membawa e-KTP, atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjamin warga masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2017, masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Caranya, kata Zudan, cukup datang ke kantor Dinas Dukcapil masing-masing wilayah dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Sekaligus, agar mendapatkan Surat Keterangan (Suket) bisa memilih di pilkada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat domisilinya.

"Kita dalam posisi mencarikan solusi. Datang saja ke Disdukcapil, bawa KK. Yang belum rekam (e-KTP) segera kami rekam. Suket segera keluar," kata Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa 7 Februari 2017.

Meski demikian, Zudan menuturkan, sejatinya untuk menggunakan hak pilih tidak perlu terekam lebih dulu. Sebab, semua penduduk Indonesia sudah ada datanya dalam database kependudukan.

"Itulah basis data untuk DPT. Jadi, walaupun tak punya e-KTP, asal terdaftar namanya di DPT, ya bisa memilih. Suket, atau KTP elektronik hanya dibutuhkan bagi penduduk yang namanya belum ada dalam DPT dan mencoblos di satu jam terakhir di TPS sesuai alamat," kata dia.

Ia pun mengingatkan, bagi yang belum memiliki e-KTP, atau belum terdaftar dalam DPT, bisa memilih di TPS tidak perlu membawa KK, cukup membawa Suket.

Bahkan, anak yang baru berusia 17 tahun pun tambah Zudan, sudah bisa langsung menggunakan hak pilihnya karena sudah masuk dalam DPT.

"Suket yang dibawa. KK di bawa ke Dukcapil. Anak 17 tahun di hari H (pemungutan suara) sudah masuk DPT. Tidak perlu bawa apa-apa juga boleh mencoblos," kata Zudan.

Diketahui, ketika pencoblosan, pemilih tambahan ini akan dilayani petugas dari jam 12.00-13.00. Pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilih, kalau ada sisa surat suara di tempat pemungutan suara. Pengguna daftar pemilih tambahan menggunakan hak pilihnya sesuai RT/RW yang tertera di identitasnya. (asp)