Menkumham Curiga Ada Pembiaran Bisnis Narkoba di Penjara

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ada oknum di 39 lembaga pemasyarakatan yang terlibat pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara.

Data itu, menurut Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, berdasarkan temuan aparatnya. Bahkan, skandal haram itu terkoneksi ke jaringan internasional dan sudah berlangsung bertahun-tahun.

Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, meminta BNN dan aparat Kepolisian bekerja sama dengan aparatnya. Semua lembaga terkait diminta tidak bekerja sendiri-sendiri.

"Jadi, bagaimana BNN maupun Polri yang punya jaringan langsung saja beritahu kami, nanti kami langsung tindak. Kalau dibiarin, ya (memang) dibiarkan terjadi jaringan itu (artinya)," kata Yasonna di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017.

Kemenkumham sudah bekerja sama dengan BNN dan Polri untuk pemberantasan narkoba di dalam lapas. Karena itu, kata Yasonna, tidak tepat bila kementeriannya disebut kebobolan.

"Kami sudah kerja sama dengan BNN dan Kepolisian untuk OTT (operasi tangkap tangan). Kadang memang, seolah-olah itu hanya Polisi atau BNN, padahal kami juga kerja sama. Kadang-kadang disebut itu operasi BNN, padahal kami yang meminta," kata Menteri.

Yasonna menyadari tidak mudah memberantas jaringan narkoba di dalam penjara. Namun seiring pemberantasan yang dilakukan beberapa instansi, jumlah mafianya terus menurun.

"Jumlahnya yang ditangkap sudah ratusan orang. Tetapi tidak mudah tampaknya, karena ini berkaitan dengan uang dan jaringan sangat besar," kata Yasonna.

Meski demikian, saat disebutkan sejumlah pihak bahwa Kementerian Hukum dan HAM kembali kebobolan, dia merasa tertampar. Maka Yasonna langsung mengumpulkan para pejabat di lembaganya.

"Habis saya beri arahan di atas tadi. Ini memalukan. Tidak boleh lagi. Saya sudah katakan, kalau ada kejadian seperti ini lagi, ambil tindakannya berjenjang dua ke atas. Kalau ada napi atau petugas, ya, Kalapas-nya (Kepala Lapas) kena (tindak). Jika Kalapas-nya, ya, dua ke atas, Kakanwil-nya (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham) kena," ujar Yasonna.