Pengacara Bilang Rizieq Shihab Ogah Diperiksa Polda Jabar
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id - Koordinator penasihat hukum Rizieq Shihab, Kiagus Muhammad Choiri, mengatakan bahwa kliennya enggan memenuhi pemanggilan pertama sebagai tersangka di Markas Polda Jawa Barat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.
Sikap itu diambil dengan dalih surat resmi penetapan tersangka hingga kini belum diterima. "Padahal itu penting untuk klien kami mengajukan gugatan praperadilan," ujar Choiri di Pesantren Annawawi Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Februari 2017.
Choiri menegaskan, kliennya akan mengindahkan permintaan penyidik jika haknya dipenuhi oleh polisi. "Surat pemanggilan juga belum diterima. Jadi, tidak seharusnya klien kami datang memenuhi panggilan itu," katanya.
Dia memastikan Rizieq koperatif dalam proses hukum jika Kepolisian profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri itu. "Kalau semua haknya terpenuhi, klien kami pasti datang. Karena klien kami orang yang patuh dan taat hukum," ujarnya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno, pada 30 Januari 2017.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.