Bisnis Narkoba di Rutan Cilodong Akhirnya Terbongkar
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Dua petugas sipir Rumah Tahanan Cilodong di Depok dicokok aparat setelah ketahuan terlibat pengendalian bisnis narkoba jenis sabu-sabu di dalam penjara. Kuat dugaan, jaringan ini merupakan pemasok narkoba lintas provinsi.
Masing-masing sipir ini bernama Yanto dan Rian. Mereka dibekuk secara terpisah dan ketahuan memegang sabu-sabu seberat dua kilogram. Dan selanjutnya terbongkar lagi di tempat penyimpanan keduanya seberat 17 kilogram.
Penangkapan dua sipir ini, bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu bernama YN (41) di Surabaya. Saat itu ada sabu-sabu seberat 1 kilogram yang berhasil diamankan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dari itulah kemudian penyelidikan berkembang, sehingga munculah nama FL, narapidana di Rutan Cilodong. Dan kemudian berlanjut lagi ke nama dua sipir tersebut.
"Jadi total barang bukti yang kami amankan dari jaringan ini 20 kilogram," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, Jumat 3 Februari 2017.
Diduga, jaringan pengedar narkoba yang digawangi oleh dua sipir Rutan Cilodong itu merupakan pemasok narkoba lintas provinsi. Sejumlah wilayah diketahui sudah menjadi sasaran pasar barang haram tersebut oleh kelompok ini.
"Depok [Jawa Barat], Surabaya [Jawa Timur], Kalimantan Barat dan beberapa provinsi lainnya," kata Machfud. "Kami duga ini jaringan internasional. Kami masih lakukan pengembangan." (ren)