Menag Jamin Tak Akan Intervensi Isi Khotbah Jumat

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama tengah mewacanakan sertifikasi khatib atau penceramah pada khotbah Salat Jumat. Wacana ini bergulir seiring munculnya keresahan pada sebagian umat Islam terkait materi khotbah Jumat yang telah dinilai telah bergeser dari esensinya mengajak umat pada ketakwaan dan keimanan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa wacana sertifikasi penceramah ini sebenarnya isu lama. Namun, belakangan kembali mencuat setelah Kemenag menerima laporan masyarakat terkait isi khotbah yang bukannya berisi tausiyah kebaikan tapi justru berisi cacian, celaan dan kedengkian, yang berpotensi meresahkan umat.

"Ini bukan gagasan pemerintah, Menteri Agama, untuk mengatur khotib. Ini bermula adanya keresahan, maka ini perlu ditata, dibenahi agar masyarakat bijak menyikapi perbedaan," kata Lukman Hakim dalam perbicangan di tvOne, Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Lukman, khotbah Jumat merupakan bagian tak terpisahkan dari Salat Jumat, sehingga harus dijaga rukun dan syaratnya agar pelaksanaan Salat Jumat menjadi sah. Sehingga perlu diatur supaya isi khotbah Jumat mencerahkan dan tidak menjadi ajang menyerang pihak tertentu.

"Semangatnya agar kualitas khutbah terjamin syar’i, jangan sampai materi khutbah provokatif, tapi harus promotif mengajak pada ketakwaan dan saling menasehati," ujarnya menambahkan.

Lukman menegaskan posisi pemerintah dalam wacana sertifikasi penceramah ini hanya sebagai fasilitator bukan penyelenggara. Sedangkan untuk standar kompetensi yang harus dipenuhi seorang penceramah, akan dirumuskan kemudian oleh para ulama, ormas-ormas Islam dan pihak universitas.

"Sepenuhnya pemerintah menyerahkan kepada ulama standarnya, bisa MUI mungkin, bisa kumpulan ormas Islam, atau silahkan setiap ormas punya standar," ujarnya menjelaskan.

Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, standarisasi ulama ini juga merujuk pada banyak negara Islam di dunia yang menerapkan aturan serupa kepada para penceramahnya. Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa standarisasi ini bukan bentuk intervensi pemerintah atau mengekang kebebasan berpendapat.

"Intinya masyarakat jangan salah paham, bukan pemerintah ingin mengintervensi isi khotbah. Ini agar khotib punya standar kompetensi." (mus)