Tersangka Penyuap Patrialis Tertawa saat Didengarkan Sadapan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman, terkait kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi.
Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 1 Februari 2017, Basuki mengatakan, pemeriksaan itu hanya mencocokkan sampel suaranya dengan hasil sadapan KPK.
"Hari ini saya singkat sekali. Cuma dites suara saya saja. Suara saya, rupanya selama ini sudah direkam. Canggihlah pokoknya," kata Basuki seraya tertawa.
Basuki Hariman adalah satu dari empat tersangka kasus suap hakim MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki diduga menyuap hakim konstitusi, Patrialis Akbar, untuk memuluskan uji materi yang bisa merugikan bisnis impor daging sapi miliknya.
Melalui Kamaludin, Basuki diduga KPK memberikan uang 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura kepada Patrialis Akbar.
Selain Basuki, tiga tersangka lain, yakni Patrialis Akbar, pihak swasta bernama Kamaludin serta Sekretaris Basuki, NG Fenny. (asp)