Dahlan Disebut Kejagung Tersangka Korupsi Mobil Listrik

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kabar tak sedap kembali menimpa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Dia disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana proyek mobil dan bus listrik oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, dia sempat diperiksa penyidik Kejagung di kantor Kejati Jatim, dalam statusnya sebagai saksi.

Informasi Dahlan tersangka kasus mobil dan bus listrik terungkap dari surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu yang diterima Kejati Jatim dari Kejagung. Dalam surat itu disebutkan bahwa sprindik atas nama tersangka Dahlan Iskan. Kejati diminta Kejagung, agar menyampaikan sprindik itu kepada Dahlan Iskan.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung membenarkan soal surat penyidikan korupsi mobil listrik dari Kejagung itu. Tetapi, dia mengaku tidak tahu ada nama Dahlan Iskan, atau tidak di sprindik itu. "Saya belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih keterangan," katanya dihubungi VIVA.co.id pada Rabu malam, 1 Februari 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung memberikan keterangan lebih jelas. Dia menerangkan, sprindik itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus pada PT BRI Tbk (persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).

"Di dalam surat disebutkan (dugaan korupsi proyek mobil listrik) yang dilakukan oleh tersangka Dahlan Iskan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, kata Richard.

"Suratnya tertanggal 26 Januari 2017, dan sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan kemarin Selasa 31 Januari 2017."

Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun lalu. Proyek itu digarap, kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan di Konferensi APEC di Bali pada 2013 lalu. Proyek didanai dari beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).

Ternyata proyek itu gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus itu, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi; dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.

Selain kasus mobil listrik, Dahlan sudah sudah menjadi terdakwa korupsi pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) yang ditangani Kejati Jatim.

Dia juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi proyek cetak sawah fiktif oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. (asp)