Lagi, Napi Nusakambangan Terbongkar Kendalikan Narkoba

Empat pengedar narkoba yang diamankan BNN Jawa Tengah, Rabu (1/2/2017). Seorang diantaranya adalah napi dengan vonis 8 tahun penjara asal Lapas Nusakambangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Nusakambangan kembali terbongkar. Kali ini melibatkan jaringan pengedar narkoba dari Nigeria yang melibatkan seorang napi bernama Sutrisno alias Babe. Sutrisno merupakan napi dengan vonis delapan tahun penjara.

"Sutrisno ini sudah tiga kali ditangkap (oleh BNNP Jateng). Dia dipenjara delapan tahun dan dikenal dengan jaringan Nigeria dari kenalan di Lapas itu (Nusakambangan)," kata Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Tri Agus Heru, Rabu, 1 Februari 2017.

Terbongkarnya ulah Sutrisno ini bermula dari penangkapan tiga orang kurir di wilayah Solo Surakarta. Masing-masing SW, FS, dan MDS (perempuan), dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, 558 butir ekstasi, 17 emas batangan, cincin emas, telepon seluler dan sepeda motor.

Modus pengiriman sabu-sabu menggunakan kereta api, dari Stasiun Gambir Jakarta ke Stasiun Balapan Solo. Dari situlah kemudian terungkap jika barang haram itu di dapat dari jaringan internasional, Nigeria, yang dikendalikan oleh napi di Nusakambangan bernama Sutrisno.

"Menurut pengakuan mereka, dalam sehari total transaksi narkoba jaringan ini mencapai Rp70 juta," ujar Heru.

Kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di kantor BNNP Jawa Tengah di Semarang. Mereka dijerat dengan jeratan Undang-Undang Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 tentang Narkotika. (mus)