Mantan Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Divonis Seumur Hidup
- VIVA.co.id/ Putra Nasution
VIVA.co.id - Roymardo Sah, terdakwa pembunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), HJ Nurain Lubis, tertunduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria berusia 21 tahun itu divonis penjara seumur hidup pada Selasa petang, 31 Januari 2017.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Roymardo Sah Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke, membacakan amar putusan.
Majelis hakim berpendapat dalam nota putusannya bahwa terdakwa Roymardo melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan itu dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Jaksa sebelumnya memang menuntut mantan mahasiswa UMSU itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa kemudian digiring ke sel sementara setelah hakim menutup sidang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu turut disaksikan sejumlah keluarga korban. Anak korban, Namira, yang keluar dari ruang sidang terlihat menangis di pelukan kerabatnya.
Kerabat lain keluarga korban mengejar terdakwa hingga ke ruangan tahanan sementara di gedung PN Medan. "Kami sekeluarga tetap meminta Allah untuk memberikan yang terbaik. Kami tidak bisa bilang puas atau tidak dengan putusan itu, hanya bisa menyerahkan semuanya kepada Allah," kata Nurmaidah, anak korban.
Pembunuhan berencana dilakukan terdakwa terhadap Nurain Lubis di kompleks kampus UMSU, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2 Mei 2016. Korban pun tewas di lokasi dan pelaku segera ditangkap aparat Polrestabes Medan.