KPK Tahan Legislator Golkar Charles Mesang
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, pada Selasa, 31 Januari 2017.
Charles ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Charles keluar kantor lembaga itu didampingi petugas KPK. Namun, anggota DPR RI itu menolak berkomentar soal kasusnya kepada wartawan.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Charles ditahan demi kepentingan penyidikan. Charles ditahan di Rumah Tahanan Guntur di Jakarta hingga 20 hari mendatang.
KPK menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2014.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Charles disangka menerima suap sebesar Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi sebesar Rp150 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.