Wakil Bendahara Umum Demokrat Akui Salah Terima Suap
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, mengakui bersalah di hadapan majelis hakim. Putu didakwa menerima suap dari pengusaha Yogan Askan terkait upaya pengucuran dana alokasi khusus untuk kegiatan sarana dan prasarana di Sumatera Barat.
"Hukumlah saya yang seadil-adilnya untuk bisa kembali ke masyarakat. Saya salah dan saya juga sudah memahami kesalahan saya," kata Putu ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 30 Januari 2017.
Kepada majelis hakim, Putu menyampaikan bahwa dia aktif dalam kegiatan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Itu ia sampaikan agar majelis hakim meringankan hukumannya.
"Gaji saya pun saya bayarkan untuk asuransi pendeta. Semua saya gunakan untuk kegiatan sosial," kata Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Putu bersama lima orang ditangkap pada Selasa 28 Juni 2016. Dia ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami sekitar pukul 21.00 WIB, atau beberapa hari dia ikut buka puasa di KPK.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp500 juta. Kemudian menyita uang tunai sebanyak 40.000 dolar Singapura.
Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Suap itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. (one)