KPK Tangkap Putu saat Bawa Uang Dolar buat Anggota Banggar

Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana.
Sumber :
  • mahkamahkonstitusi.go.id

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, mengaku membawa uang 40.000 dolar Singapura ketika pertama kali dibawa tim penyidik ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Uang sengaja dibawa politikus Partai Demokrat itu karena tak menyangka akan ditahan KPK.

"Waktu itu, saya mau kasih uang untuk biaya tiket ke Pak Rinto. Saya enggak tahu kalau saya mau ditangkap dan ditahan sama KPK," kata Putu saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 30 Januari 2017.

Rinto dimaksud Putu adalah Rinto Subekti, legislator Partai Demokrat sekaligus Anggota Banggar DPR RI. Hal itu sebagaimana dikonfirmasi hakim kepada Putu. Rinto pun dalam perkara itu pernah diperiksa KPK dan Pengadilan.

Menurut Putu, saat petugas KPK datang, ia sudah berjanji untuk membayarkan beberapa tagihan kepada orang lain. Saat diminta ikut ke KPK, ia pun membawa serta uang itu.

"Saya sudah janji mau bayar, makanya uang saya siapkan. Saya pikir di gedung KPK hanya satu jam, setelah itu saya boleh pulang," kata Putu.

Putu bersama lima orang ditangkap pada Selasa 28 Juni 2016. Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu ditangkap di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami sekitar pukul 21.00 WIB, atau beberapa hari dia ikut buka puasa di KPK.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp500 juta. Kemudian menyita uang tunai sebanyak 40.000 dolar Singapura.

Putu Sudiartana didakwa menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Suap itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. (one)