Polrestabes Bandung Gandeng KPK Ungkap Kasus Gratifikasi
- Maya Sofia/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengembangkan kasus gratifikasi miliaran dari operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana.
Dandan beserta lima anak buahnya AS, WK, NS, MTH dan DD ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan pada Jumat malam 27 Januari 2017 di ruang kerjanya yang berada di Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Kami perlu pencerahan untuk mengembangkan kasus ini. Makanya kami berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan KPK,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolrestabes Bandung.
Sebelumnya, Dandan ditangkap tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Jumat malam 27 Januari 2017 di ruang kerjanya di jalan Cianjur Kota Bandung Jawa Barat.
Hasil penyidikan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan Kepala Dinas PMPTSP, Dandan Riza Wardana bersama lima anak buahnya menjadi tersangka kasus gratifikasi.
Hasil pemeriksaan, uang hasil pungutan diantaranya Rp364 juta, US$34 ribu dan 124 poundsterling serta buku tabungan atas nama Dandan Riza Wardana dengan saldo Rp500 juta diamankan. Selain uang, dua unit mobil dan satu motor matic kelas premium turut diamankan.
"Uang-uang itu hasil kegiatan (pungli) selama dua minggu. Ini diurusnya secara manual, dengan itulah mereka mendapat uang," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes, Kota Bandung Jawa Barat.
Hendro menjelaskan, mereka dalam merengkuh uang tersebut, dijalankan dengan janji izin usaha yang diajukan baik secara individu maupun perusahaan terbit lebih cepat. "Janjinya mempercepat perizinan, dengan memberikan imbalan, izin yang seharusnya terbit satu minggu lebih, bisa (terbit) satu atau dua hari," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, izin yang diajukan di antaranya, izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan reklame. "Setiap ada pengusaha yang mengajukan, disebutkan tarifnya. Setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke Kepala Dinas (Dandan)," terangnya.
Dandan beserta lima anak buahnya dijerat dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf B Undang - Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.