Mantan Ketua Komisi Yudisial: Patrialis Berkhianat

Patrialis Akbar dan Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan kasus suap yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

Tak hanya itu, menurutnya, Patrialis juga telah mengkhianati konstitusinya. Di mana hal yang seharusnya diamanahkan dan menjadi kepercayaan, justru dirobohkan.

"(Kasus) Patrialis ini saya katakan ini sebagai pengkhianatan tinggi, ia seorang pejabat publik konstitusi," kata Suparman saat diskusi publik Populi Center dan Smart FM di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2017.

Pasalnya, lanjut Suparman, MK tengah membangun amanah dan kepercayaan, yang juga tidak mudah untuk direalisasikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada MK agar melakukan evaluasi. Di mana evaluasi itu untuk memperbaiki sistem-sistem perekrutan hakim MK ke depannya.

Diketahui, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjadi tersangka kasus suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Selain Patrialis, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, dari 11 orang yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017. Tiga tersangka itu adalah Basuki Hariman (pengusaha daging), Kamaluddin (perantara Patrialis dengan Basuki) , dan Ng. Fenny.

Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2017. (FOTO: VIVA.co.id/Raudhatul Zannah).